ニュースや話題を読もう!
kartu SIM、、というと、
インドネシアでは、携帯の番号情報チップか、または、
運転免許証を指します。
ここでは、運転免許証についての話題がありましたので、
読んでみましょう。
ちなみに、インドネシアは、ジュネーブ条約に加盟していないため、
国際免許証が意味を持ちません。
残念。
免許を持ってか持たずか、バリ島でバイクの運転を練習しているような無謀な白人の方をたまにお見掛けします。
安全第一を・・・。
Viral Biaya Bikin SIM Gratis dan Seumur Hidup, Ini Faktanya
引用元:www.repelita.com
Belakangan ini viral kabar bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Tidak sampai disitu, narasi yang sama juga menyebutkan jika SIM bisa berlaku seumur hidup. Kabar ini telah tersebar di media sosial (medsos), terutama di platform TikTok.
Namun baru-baru ini, kabar bikin SIM gratis dan berlaku seumur hidup, telah disanggah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Korlantas Polri menyatakan bahwa kabar SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoax alias tidak benar.
“Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Sesuai regulasi yang berlaku, bahwa SIM tidaklah berlaku seumur hidup. Selain itu, pembuatan SIM masih memerlukan biaya.
“Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas,” tulis keterangan @korlantaspolri.ntmc.
Kabar Pembuatan SIM Gratis Hoaks, Ini Faktanya
Kabar pembuatan SIM gratis adalah hoaks. Sebab, faktanya pembuatan SIM atau perpanjangan SIM masih memerlukan biaya. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 76/2020 di huruf a dan b.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: a. pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru; b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi,” bunyi Pasal 1 PP 76/2020, beserta huruf a dan b.
Selanjutnya, penerimaan negara bukan pajak dalam pembuatan dan perpanjangan SIM itu, merupakan hak negara. Oleh karenanya, dana yang disetorkan pihak pembuat SIM kepada institusi polisi, wajib disetorkan kepada negara sebagai kas.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara,” tulis Pasal 8 PP 76/2020.
Harga Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Harga pembuatan dan perpanjangan SIM juga telah diatur pada PP 76/2020. Aturan itu merupakan regulasi terbaru, yang otomatis mencabut aturan lama pada PP 60/2016. Hal itu juga tercantum dalam Pasal 9 PP 76/2020.
“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 9 PP 76/2020.
Ada 9 jenis SIM yang tercantum di PP 76/2020, dengan biaya pembuatan serta perpanjangan bervariasi. SIM C untuk pengguna motor (maksimal 250cc) biayanya ialah Rp100 ribu untuk pembuatan. Berikutnya pembuatan SIM C1 (motor 250cc-500cc) ialah Rp100 ribu.
Berikut ini rincian harga pembuatan SIM yang diatur dalam PP 76/2020, serta berlaku mulai 30 hari sejak pertama kali diundangkan (21 Desember 2020)
Tarif Pembuatan SIM atau Tarif Pengujian untuk SIM
SIM A: Rp120 ribu
SIM B1: Rp120 ribu
SIM B2: Rp120 ribu
SIM C: Rp100 ribu
SIM C1: Rp100 ribu
SIM C2: Rp100 ribu
SIM D: Rp50 ribu
SIM D1: Rp50 ribu
SIM Internasional: Rp250 ribu
Tarif Perpanjangan SIM (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
SIM A: Rp80 ribu
SIM B1: Rp80 ribu
SIM B2: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu
SIM C1: Rp75 ribu
SIM C2: Rp75 ribu
SIM D: Rp30 ribu
SIM D1: Rp30 ribu
SIM Internasional: Rp225 ribu
免許証の発行について、機会があれば流れを調べてみたいですが、
身の回りに人に聞いてみると、どうも、「中の人」に作ってもらう人が多いです(汗
少し多めに支払うと、簡単に作ってくれるようで。
はてさて。どうにも無料にはならないですね。
デマ(hoax)には、気を付けて・・