見出し画像

ニュースや話題を読もう!

kartu SIM、、というと、
インドネシアでは、携帯の番号情報チップか、または、
運転免許証を指します。
ここでは、運転免許証についての話題がありましたので、
読んでみましょう。
ちなみに、インドネシアは、ジュネーブ条約に加盟していないため、
国際免許証が意味を持ちません。
残念。
免許を持ってか持たずか、バリ島でバイクの運転を練習しているような無謀な白人の方をたまにお見掛けします。
安全第一を・・・。


Viral Biaya Bikin SIM Gratis dan Seumur Hidup, Ini Faktanya

引用元:www.repelita.com

Belakangan ini viral kabar bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Tidak sampai disitu, narasi yang sama juga menyebutkan jika SIM bisa berlaku seumur hidup. Kabar ini telah tersebar di media sosial (medsos), terutama di platform TikTok.

Namun baru-baru ini, kabar bikin SIM gratis dan berlaku seumur hidup, telah disanggah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Korlantas Polri menyatakan bahwa kabar SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoax alias tidak benar.

“Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Sesuai regulasi yang berlaku, bahwa SIM tidaklah berlaku seumur hidup. Selain itu, pembuatan SIM masih memerlukan biaya.

“Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas,” tulis keterangan @korlantaspolri.ntmc.

Kabar Pembuatan SIM Gratis Hoaks, Ini Faktanya

Kabar pembuatan SIM gratis adalah hoaks. Sebab, faktanya pembuatan SIM atau perpanjangan SIM masih memerlukan biaya. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 76/2020 di huruf a dan b.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: a. pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru; b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi,” bunyi Pasal 1 PP 76/2020, beserta huruf a dan b.

Selanjutnya, penerimaan negara bukan pajak dalam pembuatan dan perpanjangan SIM itu, merupakan hak negara. Oleh karenanya, dana yang disetorkan pihak pembuat SIM kepada institusi polisi, wajib disetorkan kepada negara sebagai kas.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara,” tulis Pasal 8 PP 76/2020.


Harga Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Harga pembuatan dan perpanjangan SIM juga telah diatur pada PP 76/2020. Aturan itu merupakan regulasi terbaru, yang otomatis mencabut aturan lama pada PP 60/2016. Hal itu juga tercantum dalam Pasal 9 PP 76/2020.

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 9 PP 76/2020.

Ada 9 jenis SIM yang tercantum di PP 76/2020, dengan biaya pembuatan serta perpanjangan bervariasi. SIM C untuk pengguna motor (maksimal 250cc) biayanya ialah Rp100 ribu untuk pembuatan. Berikutnya pembuatan SIM C1 (motor 250cc-500cc) ialah Rp100 ribu.

Berikut ini rincian harga pembuatan SIM yang diatur dalam PP 76/2020, serta berlaku mulai 30 hari sejak pertama kali diundangkan (21 Desember 2020)

Tarif Pembuatan SIM atau Tarif Pengujian untuk SIM

  • SIM A: Rp120 ribu

  • SIM B1: Rp120 ribu

  • SIM B2: Rp120 ribu

  • SIM C: Rp100 ribu

  • SIM C1: Rp100 ribu

  • SIM C2: Rp100 ribu

  • SIM D: Rp50 ribu

  • SIM D1: Rp50 ribu

  • SIM Internasional: Rp250 ribu

Tarif Perpanjangan SIM (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

  • SIM A: Rp80 ribu

  • SIM B1: Rp80 ribu

  • SIM B2: Rp80 ribu

  • SIM C: Rp75 ribu

  • SIM C1: Rp75 ribu

  • SIM C2: Rp75 ribu

  • SIM D: Rp30 ribu

  • SIM D1: Rp30 ribu

  • SIM Internasional: Rp225 ribu

1. SIM Perorangan

Jenis SIM perorangan ini dibagi lagi kedalam beberapa kelompok, seperti SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM C. Setiap kelompok ini memiliki perbedaannya masing-masing. Adapun jenisnya sebagai berikut:

SIM A
Jenis SIM ini merupakan surat izin yang dikeluarkan dengan ketentuan berat kendaraan maksimal 3.500 kilogram. Selain itu, SIM A merupakan jenis SIM Perorangan.

SIM B
Jenis SIM B ini terbagi menjadi dua jenis: pertama adalah SIM B1 yang diperuntukan bagi pengemudi kendaraan yang memiliki berat maksimal di atas 3.500 kilogram. Sementara SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi alat berat, truk gandeng ataupun kendaraan gandeng yang memiliki berat diatas 1.000 kilogram.

SIM C
SIM C diperuntukan untuk pengemudi kendaraan sepeda motor. SIM C ini, terbagi menjadi 3 jenis, disesuaikan dengan kapasitas mesin. SIM C untuk pengendara sepeda motor kapasitas mesin dibawah 250cc. SIM C1 untuk pengendara motor kapasitas mesin diatas 250 cc. SIM C2 hingga 500 cc. Terakhir SIM C3 untuk pengendara motor yang memiliki dan mengendarai sepeda motor kapasitas mesin diatas 500 cc.

SIM D
Jenis surat izin mengemudi untuk perorangan yang terakhir ini untuk pengendara motor/mobil yang mempunyai keterbatasan khusus atau disabilitas.

2. SIM Umum

SIM umum merupakan surat izin mengemudi khusus yang dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor dengan status kendaraan umum. Hal itu merujuk pada pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012. Adapun jenis SIM umum sebagai berikut:

SIM A Umum
SIM A untuk pengendara kendaraan penumpang umum atau barang umum dengan berat maksimal dibawah 3.500 kilogram.

SIM B1 Umum
SIM B1 Umum untuk pengendara kendaraan penumpang atau barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.

SIM B2 Umum
SIM B2 Umum untuk pengendara kendaraan umum, yang mempunyai kereta tempel atau gandeng pada bagian belakangnya. Dengan berat lebih dari 1.000 Kilogram.

tirto.id

免許証の発行について、機会があれば流れを調べてみたいですが、
身の回りに人に聞いてみると、どうも、「中の人」に作ってもらう人が多いです(汗
少し多めに支払うと、簡単に作ってくれるようで。
はてさて。どうにも無料にはならないですね。
デマ(hoax)には、気を付けて・・

いいなと思ったら応援しよう!

Sakicci
よろしければ応援をお願いします!頂いたチップはクリエイターとしての活動費、また有意義な子育て資金として使わせていただきます